Hukum-hukum bersifat dinamis, sementara syari'at bersifat statis oleh sebab itu syari'at tidak mungkin dijadikan hukum semua zaman ".
Hukum Alam Vs Hukum Moral
Di dunia yang kita huni terdapat dua jenis hukum : Hukum Alam dam Hukum Moral.
Hukum Alam bersifat tetap, menurut kesimpulan semua orang. sudah demikian adanya sejak zaman filsuft aristoteles, dibelakang lagi zaman jahiliyah, dibelakangnya lagi zaman nabi Isa A.S, dibelakangnya lagi zaman Ibrani. hukum alam ini tidak terbatas persoalan duniawi; inderawi; kehidupan, dan Tuhan llah yang mengajarkan kepada seluruh isi alam dunia ini dengan utusan-utusannya di setiap zamannya. Dan karenanya kita sama sekali tidak berkepentingan untuk mencoba mengubah atau berfikir-fikir untuk mengubah hukum tersebut. demi kemaslahatan sendiri, kita harus menerima dan memaafkan hukum alam apa adanya. hal ini menandakan bahwa kekakuan Hukum Alam bukanlah aib. sebab itulah kenyataan akhir yang berhasil ditemukan manusia berkenaan dengan alam fisik atau alam materi ini.
Lain halnya dengan Hukum Moral. Manusia dapat saja mengubah landasan etikanya dari waktu ke waktu. manusia bisa merefisi Undang-Undang sesuka kepentingan penguasa di suatu negeri. karena hukum moral ini adalah hukum untuk mengamankan kekuasaan. tetapi keadaan ini tidak cukup untuk dijadikan dasar bagi menganggap hukum Etika itu sekunder atau berkembang. Sebab kita tahu manusia adalah makhluk yang merdeka. ia bisa dijadikan alasan untuk menetapkan atau membatalkan landasan etik yang manapun jua. dan juga tidak bisa menganggap perbuatan manusia itu benar, kecuali setelah pengkajian ilmiah menetapkan kebenarannya.
Setiap ada aksi pasti ada reaksi. mencoba melihat fenomena yang semakin terjungkir balik di setiap lini (baca: ruang/sudut) kehidupan. yang mana yang harus di prioritaskan kah ?, perut untuk dijejalkan rezeki dengan cara berdagang, atau dompet dari kerak pantat bumi yang selalu mengeluarkan emas hitam, emas putih, emas kuning. seharusnya pemerintah yang memimpin suatu institusi -- lembaga tertinggi di negara yang berdemokrat ini sanggup mengangkat martabat dan empunya amanat. bukan menjadi self defense (baca: hanya janji)dari pembenaran dan arah kebijakan yang carut-marut.
Disini penulis ingin mengingatkan pembaca, bahwa Ilmu Filsafat, ilmu Etika dan ilmu-ilmu sosial belum menemukan kebenaran Ilmiahnya sendiri. malah semakin membuat rasa bersalah bagi yang menjalankan hukum Moral ini (baca: masyarakat). Menghadapi kecenderungan untuk mengubah landasan etika ini para ahli agama menggunakan analogi ilmiah atas Hukum Natural yang bersifat tetap. Mereka mengatakan, "Hukum-hukum Etika Samawi adalah juga bersifat tetap dan tidak berubah". Sementara itu ada pula kalangan lain yang tidak mengajukan alasan anaolgi apapun untuk mendukung da'wahnya.
BAHASA.
"Alat penyampaian kebenaran agama adalah bahasa. Bahasa adalah alat yang memerlukan penyempurnaan penyajian, bersifat manusiawi dan berubah-ubah. tidak satu bahas pun yang digunakan dan dipahami orang di dunia ini yang dapat bertahan lebih dari lima ribu tahun atau sepuluh ribu tahun. banyakl sekali dijumpai manuskrip di dunia ini yang tidak dapat diketahui lagi artinya".
maksud dari argumentasi ini adalah, bahwa alat penyampaian kebenaran agama itu berubah-ubah, maka bagaimana mungkin kebenaran itu tidak mengenal perubahan?. Dengan perubahan bahasa, maka akan berubah pula arti kata-kata yang dipergunakan untuk menyampaikan kebenaran itu. dengan demikian pengertian kebenaran akan berubah dari masa ke masa.
sebenarnya perubahan ucapan dan bahasa merupakan hal biasa dalam Sejarah Bahasa-bahasa. Tetapi perubahan itu bukannya sebagai suatu hukum yang paten dan berlaku bagi semua bahasa. bagaimanapun juga, namun hal tersebut tidak berlaku terhadap Bahasa Al-Qur'an.
Al-Qur'an diwahyukan Allah empat belas abad silam, dan selama itu bahasa arab telah berkembang dan bertambah kosa kata nya. namun bahasa Al-Qur'an itu sendiri tidak pernah berubah. Bahasa Al-Qur'an yang dapat dipahami oleh orang-orang yang mengerti bahasa arab sekarang adalah juga bahasa Al-Qur'an yang dapat dimengerti oleh orang-orang Arab di waktu turunnya dahulu. ini berarti argumentasi bahasa di atas tadi tidak berlaku terhadap Al-Qur'an dan agama Islam. sekurang-kurangnya hingga abad ke 21.
Penutup.
Rancangan Undang-undang (baca : Hukum Moral), adalah suatu bahasa untuk memajukan masyarakat disuatu negeri untuk menjadi lebih merdeka dan ber-adab. Banyaknya pembongkaran, penggusuran, dari beberapa lahan tidur maupun lahan aktif di Jakarta sampai di belahan Nusantara ini adalah bukti bahwa ketidak-becusan Rezim.
kita sebagai warga Nusantara yang lebih dikenal di dunia adalah Indonesia bukanlah warga yang tidak beradab, yang tidak mengenal sopan santun. Orang-Orang barat bisa menjajah lebih dari ratusan tahun di nusantara ini karena mengetahui bahwa orang Indonesia ini Ramah dan tidak usil. namun jika sekali saja di ganggu mereka menjerit dengan berbagai teriakan, mau angkat Parang kita punya, mau pakai Badik kita bisa, mau pakai Ilmu hitam (baca: santet) kita handal.
yang dimaui oleh rakyat adalah, cukup berikan kami (baca: rakyat) kepastian hukum yang jelas, bukan lagi wacana dan arahan yang tidak jelas. malah bikin semrawut kemaslahatan hidup bersama. Rezim yang didalamnya berbagai orang-orang pintar tidak bisa memerdekakan kurang lebih 250 juta masyarakatnya. yang ada mereka (baca: Pemerintah; DPR; DPD; BUPATI; GUBERNUR; hingga KADES) malah memanfaatkan Undang-undang Hukum untuk mengamankan keuasaan. sekali di mintai keterangan begitu marahnya, bak Hansip baju coklat yang ronda malam bawa pentungan untuk memukuli warganya yang protes karena ingin bertanya baik-baik tidak diterima.
sudah dekat lebaran malah makin sulit.
kasihan kamu yang baca.
teruntuk Padi yang lagi-lagi masih terantuk tanah.
teruntuk daun yang menghijau
teruntuk benih yang kutanam.
Wasalam.
Jakarta. Salemba Raya.
Agung Tuanany
nb: tulisan ini pun telah di muat di kompasiana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Agung Tuanany
Salemba Raya
Penajra Bau-Tanah