Yang Manakah Syariat dalam Bernegara dan Berbangsa?
OPINI| 25 July 2013 | 23:22Pandangan Hak-asasi Manusia.
Walaupun negara Islam itu dapat didirikan dibagian mana saja dari muka bumi nusantara, namun Islam tidak membatasi hak-hak orang-orang yang kurang ajar dan durjana dari ke-Islamannya.
Mereka masih mendapat hak-hak sebagai manusia pada batas-batas geografis dari negaranya sendiri. Islam telah meletakkan beberapa hak-hak asasi universal buat manusia sebagai keseluruhan, yang harus diperlihatkan dan dihormati dalam segala keadaan, baik manusia bersangkutan itu tinggal dalam wilayah negara Islam atau diluarnya, baik ia itu kawan atau lawan, maupun ia itu dalam keadaan berdamai atau dalam keadaan perang dengan negara.
Darah
manusia adalah suci dalam segala hal dan tidak boleh ditumpahkan tanpa
pembenaran (baca : justifkasi). Hukum Islam tidak memperbolehkan untuk
menindas wanita, anak-anak, orang-orang tua, orang-orang sakit atau
orang-orang cidera. Kehormatan dan kesucian wanita harus dihormati dalam
segala keadaan. Orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi
pakaian, dan orang-orang sakit atau luka dirawat secara medis tanpa
memperdulikan apakah ia Muslim atau bukan, walaupun musuh mu sekalipun.
Ini
dan beberapa norma-norma hak-hak asasi manusia lain telah diletakkan
oleh Islam bagai hak-hak asasi buat setiap orang berdasarkan statusnya
sebagai makhluk sosial yang ber-hak menikmatinya di bawah naungan
konstitusi negara Islam.
Hak-hak
kewarganegaraan dalam Islam tidak dibatasi pada orang-orang yang lahir
dalam perbatasan wilayah negara saja, namun diberikan juga kepada setiap
Muslim tanpa memperhatihan tempat kelahirannya. Seorang Muslim Ipso Facto
menjadi warga negara dan negara Islam begitu ia meletakkan kakinya di
atas wilayah negara itu dengan maksud hendak tinggal menetap di sana.
Negara
Islam tidak turut campur dalam persoalan Law warga-negaranya yang non
Muslim. mereka mempunyai kebebasan penuh dalam kesadaran batin dan
kepercayaan (baca: conscience and belief) dan bebas melakukan
peribadatan-peribadatan dan upacara-upacara kea-agama-an mereka secara
yang mereka sukai.
Bukan saja mereka dapat melakukan propaganda agama mereka sukai, lebih dari itu mereka juga dibolehkan mengecam Islam dalam kerangka yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan kesopanan.
hak-hak yang diberikan tidak terbatas, namun undang-undang sipil dari negara harus dihormati sepenuhnya dan segala kecdaman harus dilakukan dalam batas undang-undang yang juga berlaku bagi semua para warga-negara tanpa terkeculai.
Parlemen : Eksekutif dan Legislatif.
Tanggung jawab administrasi negara dalam negara Islam terletak pada Amir (baca: pemimpin yang memberi perintah-perintah) yang kedudukannya boleh disamakan dengan presiden eksekutif dari negara-negara moderen sekarang. semua rakyat, pria dan wanita yang telah dewasa dan mumpuni dan percaya pada dustur (baca: Undang-undang dasar suatu negara) atau konstitusi, sama-sama mempunyai hak untuk memilih Kepala Negara.
Sifat-sifat
pokok untuk menjadi Kepala Neagara ialah bahwa ia mendapat kepercayaan
sebagian besar rakyat dalam hal (i) ilmu pengetahuan tentang Islam, (ii)
keadilan, (iii) kesanggupan, (iv) kesehatan rohani dan jasmani. Kepala
Negara Islam haruslah mencintai Allah (hubbullah) dan bertaqwa kepada
Allah (Taqwallah), Cinta dan Takut kepada ALlah adalah hal mutlak dari 4
persyaratan utama.
kesehariannya
ia merupakan manusia yang benar-benar taat dalam memerintahkan yang
baik-baik dan patuh dalam melarang yang jahat. Ia harus merupakan
pelaksan yang tak diragukan dalam melaksanakan perintah ALLAH, al-amr
bil ma'ruf wan nahyu 'anil munkar.
Selama
kepala Negara dapat dan masih dipercaya oleh rakyat maka dengan segala
macam jalan beliau tidak bisa untuk di Pecat sebagai kepala negara. dan
Selama kepercayaan itu terhampar di dalam hati warga-negara maka ia
tetap berkuasa dan menjalankan pemerintahan. namun Sebaliknya,
andaikata dan jikalau seorang peimpin dari 249.999.999 juta jiwa ini tidak mempercainya, maka wajib hukum nya untuk mundur dari jabatan nya sebagai kepala negara Islam. karena Islam tidak menyuruh seorang pemimpin untuk menjadi kufur dalam ke-imanan dan kenikmatan kekuasaan.
Pembuatan Undang-Undang.
Dalam negara Islam Undang-Undang harus tidak bertentangan dengan ketetapan dan ketentuan-ketentuan Syari'at dan semua ajaran-ajaran Allah dan Rasulullah harus diterima dan dipatuhi. Dalam hal-hal terpadat masalah-masalah yang menimbulkan dua atau lebih interpretasi-interpretasi (baca: pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoretis terrhadap sesuatu; tafsiran;) para Ulama; Sarjana Ahli Syari'at; Ahli hukum: Pakar hukum dengan suatu alasan dan lain, harus diikut-sertakan dalam mengambil dan menyampaikan pendapat dan keputusan terakhir. Tentu akan ada saja masalah pembuatan undang-undang yang meliputi persoalan-persoalan yang kurang jelas pencakupannya dalam Syari'at. Dalam Hal ini Majlis Permusyawaratan Rakyat sebagai badan legislatif haru bebas dengan sepenuh-penuhnya untuk merumuskan Undang-Undang tentang persoalan-persoalan tersebut.
Dalam Islam badan kehakiman atau judikatif tidak diletakkan di bawah kekuasaan Eksekutif. Ia mengambil kekuasaannya langsung dari Syari'at dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan.
Para hakim memang diangkat oleh pemerintah, akan tetapi sekali seorang
Hakim telah menduduki kursi kehakimannya, maka ia haruslah melaksanakan
keadilan dikalangan rakyat sesuai dengan Hukum Tuhan denan cara yang
tiada berat sebelah. Badan-badan dan para pejabat Pemerintah sama
sekali tidak terletak di luar juridiksi hukum, sehingga kekuasaan
eksekutif tertinggi dari pemerintah sekalipun dapat di tuntut atau di
datangkan ke hadapan mahkamah pengadilan sebagai tertuduh atau penuduh
sebagaimana halnya dengan setiap warga-negara. yang memerintah dan yang
diperintah haruslah sama-sama takluk pada undang-undang yang sama tanpa
ada sesuatu diskriminasi atas dasar kedudukan, kekuasaaan atau
keistimewaan.
PENUTUP.
Prinsip hukum Islam ialah semua manusia tanpa kecuali adalah sama di hadapan hukum, baik dalam bidang sosial dan ekonomi, maupun dalam bidang POLITIK.
namun
puncak kemajuan hukum dan anti bodi hukum di Indonesia bagaikan Neraka
di tengah padang sahara yang tidak pernah menyejukkan hati para
orang-orang ber-iman. tidak tau yang mana yang penjahat dan jagoan
seperti di serial ko-Ping-Ho.
kekacauan hari ini adalah karena Zaman Pencitraan, karena Rakyat makin bingung, yang mana yang menjadi tauladan. mungkin pembaca budiman lebih memilih untuk lebih mencerna yang mana sosok pemimpin yang (1) JUJUR KAH ??, (2) PINTAR KAH?. Rakyat harus CERDAS.
"Orang Pintar belum tentu jujur, Orang jujur pasti tidak menipu kepintaran nya".
Teruntuk Padi yang menguning,
engkau boleh bergelar Profesor dalam segala bidang.
namun jika kurang iman maka semakin terantuk ilmu-mu
untuk dipertanyakan oleh Tuhan mu.
Teruntuk Daun yang mengkerut.
jangan kau bikin kegaduhan di kolong langit Nusantara.
Teruntuk Benih yang ku tanam.
Kuat-kan akar mu dengan AKIDAH.
Wasalam.
Jakarta. Salemba Raya
Agung Tuanany
nb: tulisan ini pun telah di muat di kompasiana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Agung Tuanany
Salemba Raya
Penajra Bau-Tanah